Jakarta – Dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di industri kesehatan, pemerintah terus mendorong transformasi digital guna menopang perkembangan industri kesehatan. Transformasi tersebut dapat berperan dalam memudahkan proses distribusi, penguatan jejaring kesehatan, mengefektifkan proses administrasi, dan mendukung performa yang lebih efektif serta efisien.
Transformasi berbasis digital sangat lenting diterapkan dalam proses administrasi. Apalagi, mulai tahun depan sistem pencatatan riwayat atau rekam medis pasien diwajibkan berbasis elektronik. Paling lambat, pada 31 Desember 2203 Kemenkes menargetkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diwajibkan untuk beralih dari sistem pencatatan riwayat medis manual menjadi sistem elektronik.
Baca juga: AI Keniscayaan Bagi Industri Kesehatan Nasional
Melalui rekam medis elektronik diharap dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna. Di mana, akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan.
Dalam hal ini, PT Infokes Indonesia memperkenalkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!. Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan, klinik sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah.
“Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan,” ujar Hery dalam keterangannya dikutip 19 September 2023.
Dengan rekam jejak sistem elektronik, tentunya akan membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP). Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna.
Baca juga: Transformasi Digital Buka Peluang Baru Industri di Tanah Air, Tetap Waspadai Tiga Hal Ini
Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan Adrielona menambahkan, akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses,” jelasnya.
Rekam medis elektronik ini didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT. Ke depan, diharap semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudnya transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia. (*)