Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong industri karet remah (crumb rubber) untuk dibuka 100% bagi pemodal asing. Saat ini, Pemerintah terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal. Salah satu sektor yang akan berubah drastis adalah industri karet remah (crumb rubber) yang dalam regulasi saat ini dialokasikan untuk perusahaan nasional dengan perizinan khusus nantinya akan dibuka 100% untuk asing. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong produksi crumb rubber nasional.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan, industri karet remah merupakan salah satu bidang usaha yang muncul dalam pembahasan rapat koordinasi antar kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Dari pembahasan yang ada industri crumb rubber tersebut termasuk yang akan dibuka 100% untuk asing, ini diharapkan dapat berkontribusi positif pada peningkatan investasi di bidang karet remah nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada pers, Selasa 19 Januari 2016.
Menurut Franky, dengan dibukanya investasi asing untuk masuk di bidang industri crumb rubber, maka diharapkan hal ini dapat mendorong investor untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam karet yang ada di nasional. “Sumber-sumber karet yang ada selama ini tidak banyak dimanfaatkan karena pembatasan yang dilakukan, oleh karena itu dengan dibukanya aliran modal asing ini diharapkan dapat secara konkret mendorong pertumbuhan produksi karet remah nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa selama ini beberapa daerah merupakan sumber produksi karet nasional di antaranya di Jambi, Sumatera Selatan, maupun di Kalimantan. “Masuknya investor asing, membuka kesempatan bagi daerah-daerah tersebut untuk tidak lagi hanya bergantung pada perusahaan nasional,” paparnya.
Industri crumb rubber akan menambah daftar bidang usaha yang akan dibuka untuk asing. Revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 dilakukan untuk mendukung kebijakan perekonomian nasional terutama dalam menyongsong perubahan-perubahan di tingkat global maupun regional seperti di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dari data yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam regulasi Perpres 39 Tahun 2014, nilai investasi yang masuk di bidang industri pengasapan, remiling dan crumb rubber (KBLI 2212) untuk periode Januari-September 2015 justru turun 20% di posisi US$ 39,8 juta dibandingkan dengan periode Januari-September 2014 yang mencapai US$ 48,09 juta.
Sebelumnya, BKPM membuka kesempatan bagi seluruh komponen masyarakat untuk menyampaikan usulan terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tersebut. BKPM telah menerima 454 butir masukan dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Setelah menerima masukan tersebut, BKPM juga menerima masukan tertulis dari Kementerian dan instansi teknis terkait.
Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.(*) Ria Martati