Jakarta – Industri perasuransian nasional terlihat masih dalam kondisi sehat dan terus tumbuh positif. Hal tersebut tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatatkan angka pendapatan premi industri asuransi sampai dengan akhir bulan September mencapai Rp212,75 triliun atau meningkat sebesar 10,67 persen year on year.
“Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa telah terjadi peningkatan pendapatan premi yang antara lain dapat dimaknai telah terjadi peningkatan penggunaan asuransi oleh masyarakat dalam pengelolaan risiko,” kata Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhamad Ichsanuddin di Jakarta, Selasa 15 November 2018.
Selain itu, tercatat pertumbuhan juga terjadi pada angka aset industri asuransi yang mencapai Rp807,06 triliun hingga akhir September 2018. Angka tersebut tercatat meningkat 6,92 persen year on year (YoY).
Ichsanuddin menambahkan, perkembangan di industri asuransi tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor dan variabel perekonomian, termasuk kondisi makro ekonomi.
“Kurs tukar Rupiah dan harga minyak bumi menjadi salah satu variabel perekonomian yang menurut hemat kami cukup membuat tantangan dalam kondisi industri asuransi tahun 2018,” kata Ichsanuddin.
Walau begitu, Ichsanuddin berharap industri asuransi dapat terus tumbuh hingga tahun 2019 mendatang dengan segala kinerja positif setiap perusahaan asuransi.(*)