Industri Asuransi Harus Kredibel dan Bisa Dipercaya

Industri Asuransi Harus Kredibel dan Bisa Dipercaya

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016 dan Menteri ESDM 2016-2019

BULAN lalu, saya diundang teman-teman pelaku bisnis di industri asuransi untuk duduk sebagai Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia (DAI). DAI memayungi anggotanya yang terdiri atas asosiasi-asosiasi di bidang perasuransian di Tanah Air dan menjadi lembaga koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi, dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi.

Saya bersedia menerima undangan tersebut karena dua hal. Satu, saya melihat perasuransian adalah sektor yang penting sebagai bagian dari sendi kehidupan masyarakat modern di Indonesia. Dengan memungut premi, perusahaan asuransi memberikan perlindungan kepada pemegang polis dari berbagai risiko kerugian finansial yang dibutuhkan masyarakat.

Dua, saya memiliki harapan agar perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia menjadi lembaga yang sangat dipercaya dan jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Kepercayaan dan reputasi sangat penting karena asuransi sendiri adalah bentuk keamanan yang didasarkan pada kerja sama antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Setelah saya memperhatikan perkembangan yang terjadi di sektor perasuransian sebagai bagian penting dari industri jasa keuangan, saya memiliki harapan sebagai berikut. Satu, industri asuransi harus dapat menyamai kredibilitas industri perbankan di mata masyarakat dalam waktu mendatang. Sebab, perusahaan asuransi menarik dan mengelola dana masyarakat, maka harus dipercaya oleh masyarakat.

Dua, industri asuransi perlu giat melakukan edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya kebutuhan asuransi dengan baik dan benar untuk mentransfer risiko kerugian keuangan kepada perusahaan asuransi. Tiga, sebagai lembaga keuangan yang membantu individu maupun bisnis dengan mengambil alih risiko kerugian keuangan, maka industri asuransi harus menciptakan produk yang dipahami dan dibutuhkan masyarakat secara umum.

Untuk memenuhi harapan tersebut, ada tiga critical success factor yang menurut saya harus dimiliki perusahaan asuransi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan jasa perlindungan risiko bagi pemegang polisnya. Satu, trustworthiness. Perusahaan asuransi harus berkompetisi secara sehat dan berpedoman pada good corporate governance (GCG). Kasus perusahaan asuransi yang gagal memenuhi janji kepada nasabahnya, menurut saya, karena ada masalah bagaimana cara perusahaan asuransi menjual produknya kepada pemegang polis.

Dua, sound investment. Perusahaan asuransi harus mengelola assets dan liabilities secara bertanggung jawab, menjaga tingkat solvency dan risk management yang baik, serta mengelola dana yang diperoleh melalui investasi yang aman (safe investment) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Indonesia Insurance Summit 2024 Dorong Pertumbuhan dan Perkembangan Industri Asuransi

Tiga, innovative, efficient, and effective services. Perusahaan asuransi harus terus berinovasi, beroperasi, dan memberikan pelayanan yang efektif serta efisien dengan mengandalkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar dapat beradaptasi dengan dinamika dan tuntutan pasar.

Faktor-faktor keberhasilan perusahaan asuransi dalam memenuhi harapan tersebut harus menjadi pegangan tidak hanya manajemen atau pengelola perusahaan asuransi bersama seluruh timnya, tapi juga pemegang saham. Semua memiliki peranan masing-masing dan bertanggung jawab. Direksi tentu harus menjalankan perusahaan secara profesional dengan orang-orang yang berkompeten. Dewan komisaris yang membina dan mengawasi juga harus mengerti bahwa yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan adalah seluruh stakeholders dan sustainability perusahaan.

Begitu juga dengan pemegang saham yang peranannya adalah bagaimana membantu permodalan ketika diperlukan sesuai dengan kebutuhan bisnis maupun ketentuan regulator. Pemegang saham harus berintegritas tinggi untuk menetapkan direksi dan komisaris yang profesional dan memberikan otoritas penuh kepada mereka agar dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan seluruh stakeholders. Tidak hanya bagi pemilik, tapi juga konsumen, pegawai, dan regulator. (*)

Related Posts

News Update

Top News