Poin Penting
- Indonesia turun satu peringkat ke posisi keempat dalam GIEI 2025/2026 meski ekonomi halal global terus tumbuh.
- Lemahnya tata kelola, infrastruktur, dan koordinasi antarlembaga dinilai menghambat Indonesia menjadi pemain utama industri halal global.
- Penguatan ekosistem, inovasi, pembiayaan syariah, dan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen global.
Jakarta – Indonesia turun satu peringkat ke posisi keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026. Penurunan tersebut terjadi di tengah pertumbuhan nilai ekonomi halal global yang terus meningkat.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa besarnya populasi muslim dan pasar domestik belum sepenuhnya berhasil diubah menjadi keunggulan kompetitif Indonesia di tingkat global.
Berdasarkan laporan GIEI 2025/2026, nilai ekonomi halal global mencapai 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029.
Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Masa Depan Ekonomi Halal RI” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Bos BI Sebut Prospek Ekonomi Dunia Tetap Lemah di 2026 Akibat Perang AS-Iran
Ekosistem Halal Indonesia Dinilai Belum Kuat
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Forum Bisnis Negara Islam Asia Pacific (B57+ Asia Pacific Chapter), M. Arsjad Rasjid mengatakan Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama industri halal global. Namun, peluang tersebut belum didukung oleh ekosistem yang kuat.
“Indonesia tidak boleh terus berada pada posisi sebagai konsumen. Kita memiliki sumber daya, populasi, dan pasar yang besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah membangun ekosistem yang mampu menjadikan Indonesia sebagai pemimpin ekonomi halal global,” ujar Arsjad, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan di berbagai sektor ekonomi halal. Dalam GIEI 2025/2026, Indonesia menempati peringkat pertama pada sektor modest fashion, peringkat ketiga untuk media dan rekreasi, serta naik ke posisi keempat pada sektor farmasi dan kosmetik.
Namun, capaian tersebut belum diimbangi dengan penguatan tata kelola maupun infrastruktur industri halal secara menyeluruh. Arsjad menilai aspek governance ekonomi syariah Indonesia masih tertinggal, tecermin dari peringkat ke-16 dunia pada indikator tata kelola.
Baca juga: Potensi Ekonomi Halal RI Diramal Capai Rp9.055 Triliun di 2028
Selain itu, percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal perlu menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan investasi dan kapasitas produksi nasional. Indonesia juga perlu memperkuat koordinasi antarlembaga, regulasi, serta mengembangkan sistem ketertelusuran (traceability) produk halal berbasis teknologi blockchain.
Arsjad turut mengapresiasi keberhasilan Indonesia menjalin 92 Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 24 negara yang dinilai dapat memperluas akses produk halal nasional ke pasar internasional.
“Ekonomi halal bukan hanya milik umat Islam. Ini adalah ekosistem ekonomi yang terbuka bagi semua pihak. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk saudara-saudara kita yang nonmuslim, perlu bergotong royong membangun industri halal Indonesia,” tuturnya.
Indonesia Perlu Bertransformasi dari Konsumen Menjadi Produsen
Pada kesempatan yang sama, Ketua CSED INDEF, Nur Hidayah, mengatakan tantangan utama Indonesia saat ini adalah bertransformasi dari negara dengan tingkat konsumsi produk halal yang tinggi menjadi produsen yang mampu bersaing di pasar global.
Menurutnya, peningkatan kapasitas produksi harus dilakukan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, dunia usaha, dan pemerintah.
“Kolaborasi riset dan inovasi harus menjadi fondasi utama dalam membangun industri halal nasional. Kita tidak cukup hanya menjadi pasar, tetapi harus mampu menciptakan produk, teknologi, dan inovasi yang memiliki daya saing global,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: BPJPH: China Masih Pimpin Industri Produk Halal Dunia, D-8 Perlu Perkuat Kolaborasi
Selain penguatan industri, instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus penggerak sektor riil apabila dikelola secara optimal.
Tiga Pilar Pengembangan Ekonomi Halal
Wakil Ketua CSED INDEF, Handi Risza, menilai pengembangan ekonomi halal nasional perlu ditopang oleh tiga pilar utama, yakni Capital, Governance, dan Inclusivity (CGI).
Menurut Handi, pangsa pasar industri keuangan syariah Indonesia hingga saat ini masih berada di kisaran 7 persen. Kondisi tersebut menunjukkan potensi ekonomi syariah nasional belum tergarap secara optimal.
Dari sisi capital, Indonesia masih menghadapi keterbatasan inovasi dan variasi produk keuangan syariah dibandingkan sejumlah negara lain. Pada aspek governance, penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarinstansi dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Baca juga: Bos LPS Beberkan Kunci Indonesia jadi Kiblat Industri Halal Dunia
Sementara pada aspek inclusivity, pengembangan ekonomi syariah harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas melalui pemberdayaan sektor riil, termasuk optimalisasi instrumen ZISWAF.
“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, namun potensi tersebut harus didukung oleh ekosistem yang saling terintegrasi,” ujar Handi, Rabu, 22 Juli 2026. (*) Ayu Utami


