Dorong Ekonomi Hijau, Indonesia Segera Terapkan Cap and Trade Tax dan Offset

Dorong Ekonomi Hijau, Indonesia Segera Terapkan Cap and Trade Tax dan Offset

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui skema cap and trade tax dan offset di sektor pembangkit listrik bahan bakar batubara pada bulan Juli 2022. Dengan skema tersebut, emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

“Indonesia mencoba membuka inovasi dengan penerapan cap and trade tax di sektor pembangkit listrik dan tidak memungkiri adanya mekanisme lain yang lebih efisien ataupun lebih efektif. Oleh sebab itu, pertukaran informasi pengalaman serta peningkatan SDM dan teknologi menjadi hal utama guna mewujudkan reformasi nilai ekonomi karbon yang lebih baik,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

Pajak karbon adalah salah satu instrumen nilai ekonomi karbon yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Untuk mendorong pasar karbon yang ramah lingkungan, pemerintah menetapkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

“Di saat yang sama pemerintah terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional, berupa program energi baru terbarukan dan telah dibantu oleh pembiayaan oleh lembaga donor seperti Development Finance Institution dan Export Credit Agencies,” tambah Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan penerapan ekonomi hijau di sektor keuangan telah didorong dengan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II (2021-2025) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, hadirnya taksonomi hijau juga menjadikan Indonesia salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.

Dari sisi otoritas pasar modal, industri juga didorong untuk segera mempersiapkan infrastuktur, perangkat dan instrumen terkait dengan investasi berkelanjutan. Airlangga menyebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara khusus perlu disiapkan untuk terlibat dalam transaksi perdagangan karbon.

Hal ini bertujuan guna membiayai transisi pembangkit listrik tenaga batubara. Selain itu, industri juga perlu lebih mengadopsi prinsip-prinsip environmental social and governance (ESG) (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News