Indonesia ‘Juara’ Laporan Penipuan Online, Ini Upaya OJK Amankan Dana Masyarakat

Indonesia ‘Juara’ Laporan Penipuan Online, Ini Upaya OJK Amankan Dana Masyarakat

Poin Penting

  • Indonesia mencatat jumlah laporan penipuan online tertinggi dengan 274.722 kasus dan kerugian Rp6,1 triliun sepanjang Nov 2024–Sept 2025.
  • OJK berhasil memblokir dana penipuan sebesar Rp374,2 miliar (6,13% dari total kerugian) dan bekerja sama dengan Polri menangkap pelaku.
  • OJK memperkuat kolaborasi dengan bank, marketplace, dan operator telekomunikasi untuk percepat deteksi dan pemblokiran rekening penipu.

Jakarta – Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah laporan penipuan (scam) tertinggi di antara negara lain seperti Singapura, Hongkong, Kanada, Malaysia, dan Amerika Serikat.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang periode 22 November 2024 hingga 30 September 2025, terdapat 274.722 laporan penipuan keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp6,1 triliun.

Secara rata-rata harian, Indonesia menerima 874 laporan penipuan setiap hari, jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang hanya sekitar 100-200 laporan per hari.

Selain itu, dibandingkan negara-negara tersebut, jumlah laporan penipuan di Indonesia tergolong sangat tinggi.

Singapura, misalnya, mencatat 51.501 laporan pada 2024 dengan nilai kerugian Rp13,97 triliun atau sekitar SGD 1,1 miliar.

Sementara itu, Hongkong melaporkan 65.240 kasus dengan kerugian Rp27,01 triliun (periode 2024-Juni 2025), dan berhasil memblokir dana sekitar Rp4,84 triliun.

Di Kanada, terdapat 138.197 laporan (periode 1 Januari 2024-30 September 2025) dengan total kerugian Rp15,21 triliun, sedangkan Malaysia mencatat 253.553 laporan (periode 12 Oktober 2022-3 September 2025) dengan nilai kerugian Rp2,6 triliun.

Adapun Amerika Serikat, sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 30 September 2025, melaporkan hanya 4.324 kasus dengan kerugian Rp515,93 miliar atau USD 31,15 juta.

Baca juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam Keuangan Paling Merugikan, Simak Cara Cegahnya

Namun, menariknya dari total kerugian tersebut, OJK bersama industri jasa keuangan berhasil memblokir dana hingga Rp374,2 miliar, atau sekitar 6,13 persen dari total nilai kerugian.

“Ini angka yang cukup besar dibandingkan negara lain, yang rata-rata hanya bisa menyelamatkan sekitar 2 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam diskusi “Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan” bersama media, di Purwokerto, Sabtu, 18 Oktober 2025.

“Kami bahkan sudah masuk ke penegakan hukum, bekerja sama dengan Polri. Salah satu kasus terbaru menunjukkan bahwa pelaku berasal dari Sumatera Utara dan Aceh, bahkan sudah membeli barang melalui marketplace dengan hasil kejahatan mereka. Para pelaku akhirnya ditangkap,” lanjutnya.

Baca juga: Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Ia mengungkapkan saat ini, sebanyak 94.344 rekening penipu berhasil diblokir, dari 487.000 rekening yang dilaporkan. Sebagian besar pelaku tidak mengajukan keberatan. Artinya memang terbukti pelaku kejahatan.

“Di negara lain, pelaku scam bahkan bisa diblok aksesnya ke fasilitas publik dan layanan keuangan. Harapannya, Indonesia juga bisa menuju ke arah tersebut,” tambahnya.

Baca juga: OJK Blokir 94 Ribu Rekening Scammer, Selamatkan Rp376 Miliar Dana

Friderica menegaskan, ke depan, OJK akan terus memperkuat sistem dengan menggandeng bank, marketplace, dan operator telekomunikasi.

Selain itu, pelaporan ke IASC akan dijadikan laporan resmi setara dengan laporan ke kepolisian (berdasarkan kerja sama dengan Polri). 

OJK juga memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga negara agar sistem deteksi dan pemblokiran rekening penipu semakin cepat dan efektif. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62