Poin Penting:
- PFII harus dibangun di atas regulasi dan pengawasan yang kredibel.
- Investor hanya akan masuk jika percaya pada tata kelola dan kepastian hukum.
- INDEF mengingatkan PFII jangan sampai menjadi celah pencucian uang dan aktivitas ilegal.
Jakarta – Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai tak boleh hanya mengejar ambisi menjadi pusat keuangan internasional.
Tata kelola yang lemah justru berisiko membuka celah bagi praktik pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal.
Peringatan itu disampaikan Direktur Program INDEF Eisha M. Rachbini dalam diskusi daring bertajuk PFII dalam Sorotan: Daya Saing Finansial vs Risiko Pencucian Uang, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, kredibilitas regulasi harus menjadi fondasi sebelum kawasan tersebut beroperasi.
Baca juga: DPR RI Ketok Palu, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Jadi UU
PFII Harus Dibangun di Atas Tata Kelola yang Kuat
Eisha mengatakan PFII memang dirancang untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.
Kawasan itu juga diharapkan mampu menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat pembiayaan bagi perekonomian.
Namun, tujuan tersebut tidak akan tercapai bila kepercayaan investor belum terbentuk.
Investor, kata dia, hanya akan menanamkan modal di negara yang menawarkan kepastian hukum dan tata kelola yang kredibel.
“Apakah sebenarnya investor itu cukup percaya dengan menanamkan modalnya di Indonesia. Investor itu praktisnya adalah dia akan menanamkan jika dia percaya,” ujarnya.
Baca juga: Danantara Ingin Sulap Bali Jadi ‘Dubai Baru’ untuk Sektor Keuangan
Ia menilai pemerintah perlu lebih dulu menjawab pertanyaan mendasar. Salah satunya mengenai kesiapan sektor keuangan nasional bersaing dengan pusat keuangan internasional lain yang lebih matang.
Menurut Eisha, persoalan efisiensi investasi juga belum terselesaikan. Rasio Modal terhadap Output Tambahan atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih tinggi sehingga investasi yang masuk dinilai belum menghasilkan produktivitas secara optimal.
Selain itu, Indonesia menyumbang sekitar 40 persen PDB ASEAN. Namun, porsi investasi asing langsung atau FDI yang diterima baru sekitar 15 persen sehingga masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Baca juga: Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini
PFII Jangan Menjadi Celah Aktivitas Ilegal
Eisha menegaskan PFII harus dibangun dengan sistem pengawasan berstandar internasional. Tanpa fondasi tersebut, kawasan keuangan itu berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti kita hanya menjadi pusat keuangan yang ada, tapi tidak bisa mengoptimalkan pendanaan yang datang, pendanaan tersebut malah dijadikan misalnya pusat pencucian uang dan lain-lain, hal-hal ilegal yang ada di dalamnya,” kata Eisha.
Baca juga: Ekonom Soroti Kesiapan RI Bangun PFII, Fondasi Pasar Keuangan Dinilai Belum Kuat
Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan regulasi yang kuat sejak awal. Pengawasan regulator dan penegakan hukum juga harus mampu mengikuti standar internasional.
Menurutnya, dana yang masuk ke kawasan itu harus memberi dampak bagi sektor riil. Arus modal tidak boleh hanya berputar di dalam kawasan eksklusif tanpa memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kepercayaan Investor Tak Bisa Dibangun Seketika
Eisha menilai PFII membutuhkan proses panjang untuk membangun kredibilitas.
Kepercayaan investor tidak dapat dibentuk hanya melalui pembentukan undang-undang atau pemberian insentif.
Ia mencontohkan Dubai International Financial Centre yang menjadi acuan pemerintah. Kawasan tersebut dibangun selama puluhan tahun dengan kelembagaan dan regulasi yang kuat.
Baca juga: UU PFII Resmi Disahkan, Analis Ungkap Dampak Positif dan Risiko bagi RI
Menurut Eisha, tantangan Indonesia juga terlihat dari indikator tata kelola. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia berada di peringkat 109 dengan skor 34.
Karena itu, pemerintah diminta memperkuat kualitas institusi sebelum mengejar status sebagai pusat keuangan internasional.
Tata kelola yang baik akan menjadi modal utama agar PFII dipercaya investor sekaligus terhindar dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Baca juga: Pemerintah Kaji Bali Barat hingga Lahan BUMN untuk Lokasi PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (*)
Editor: Yulian Saputra


