Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan berdasarkan hitungan INDEF kenaikan PPN 12 persen ini akan menyebabkan upah nominal menurun, sehingga dapat berpengaruh terhadap pendapatan riil susut. Dari sisi inflasi juga akan terkontraksi, serta kinerja ekspor serta impor akan jeblok.
“Kenaikan tarif PPN itu akan membuat kontraksi perekonomian. Jika skenario kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, maka pendapatan masyarakat akan turun, pendapatan riil turun, dan konsumsi masyarakat jelas turun. Sehingga ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pedesaan,” ujar Esther dalam Diskusi Publik Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis, 12 September 2024.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Berlaku Tahun Depan, Faisal Basri: Bikin Rugi Rakyat Kecil
Berdasarkan simulasi INDEF, skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, akan menurunkan upah nominal sebesar -5,86 persen, Indeks Harga Konsumen (IHK) terkontraksi 0,84 persen, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) akan terkontraksi 0,11 persen.
Adapun konsumsi masyarakat akan terkontraksi 3,32 persen, ekspor dan impor akan terkontraksi masing-masing sebesar 0,14 persen dan 7,02 persen.
“Ini angka skenario jika tarif PPN dinaikan jadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan presiden terpilih Prabowo nanti Januari 2025 tarif PPN rencananya akan dinaikan 12 persen. Jadi kurang lebih angkanya sekitar ini,” jelasnya.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik 12 Persen di 2025
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.
“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi beberapa waktu lalu.
Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.
Meski demikian, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut. Bahkan, PPN saat ini yang 11 persen diturunkan ke level 8-9 persen menstimulus konsumsi domestik.
Pasalnya, saat ini kondisi kelas menengah sedang tertekan, sementara kelas atas cenderung menahan untuk melakukan konsumsi secara berlebih.
“Kalaupun mereka kemudian mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi, jadi menggeser dari tabungan ke produk-produk investasi. Jadi tunda dulu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik,” ungkap Bhima dalam Media Briefing. (*)
Editor: Galih Pratama