Indef: Batas Minimal Kredit UMKM 30% Memberatkan Bank Swasta

Indef: Batas Minimal Kredit UMKM 30% Memberatkan Bank Swasta

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana untuk meningkatkan minimal penyaluran kredit ke sektor UMKM hingga 30% pada 2024. Menanggapi hal ini, Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani mengungkapkan bahwa rencana ini akan cukup berat, terutama bagi bank-bank swasta yang tidak memiliki pengalaman di sektor UMKM.

“Di lapangan, 30% (kredit UMKM) itu sangat berat dan bank-bank harus merubah bisnis model, yang mana tidak mungkin. Apalagi bank-bank yang dimiliki asing, mereka punya segmen sendiri. Kalaupun harus mengubah bisnis model, SDMnya pun tidak siap, bisa jadi banknya menderita NPL,” jelasnya pada paparan virtualnya, 22 September 2021.

Meskipun demikian, Avi mengungkapkan bahwa pemerintah sudah melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan ini. Koordinasi tersebut melibatkan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan. Avi menyarankan agar penyaluran kredit tersebut tidak terbatas pada UMKM saja.

“Usulannya tidak hanya pada UMKM saja, tetapi juga pada segmen lain yang sektornya lebih fokus. Kalau model bisnis banknya bukan UMKM, ada usulan mungkin bisa ke arah infrastruktur atau ke sektor lain. Jadi bisa corporate tetapi untuk infrastruktur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News