Jakarta–Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) mengaku sudah ada lebih dari 500 orang yang mendaftar dalam seleksi calon anggota DK-OJK periode 2017-2022. Dari 500 orang lebih yang sudah mendaftar tersebut, tak hanya pelaku industri keuangan namun beredar kabar adanya anggota Komisi XI DPR-RI yang juga menyalonkan diri.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, posisi DK-OJK yang menjadi incaran politisi partai politik memang sulit dihindari, mengingat peran dan fungsi OJK yang mengawasi industri keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang sangat strategis. Sehingga wajar banyak politisi yang mengincar posisi sebagai anggota DK-OJK yang dinilai tak lain demi kepentingan partai politiknya.
“Sesuai dengan pasal 15 UU OJK memang tidak ada larangan calon dari partai politik. Tetapi kita harus belajar dari kasus-kasus korupsi yang terjadi di lembaga negara yang dilakukan oleh anggota partai politik,” ujar Paul saat dihubungi Infobank, di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More