Untuk menghindari adanya kekhawatiran tersebut, dirinya menyarankan, bagi para politisi parpol yang ingin menyalonkan diri sebagai Dewan Komisioner OJK, maka mereka harus lebih dahulu melepas atau keluar dari anggota parpolnya minimal 5 tahun. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi benturan antara kepentingan parpol dan kepentingan lembaga itu sendiri.
Baca juga: Mau Calonkan Diri Jadi DK-OJK, Ini Syaratnya
“Itu bertujuan supaya tidak terjadi benturan kepentingan ketika menjabat di OJK, karena OJK memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang amat strategis dalam mengatur dan sekaligus mengawasi bank dan lembaga keuangan nonbank. Apalagi OJK merupakan lembaga yang independen,” ucap Paul.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ke depannya Pansel OJK memasukkan aturan terkait dengan syarat-syarat pencalonan Dewan Komisioner OJK seperti mengutamakan agar calon berasal dari industri keuangan dan tidak masuk sebagai anggota parpol. Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi hambatan psikologis saat dirinya menjabat sebagai DK-OJK dan menghindari adanya kepentingan kepentingan parpol yang bersifat menguntungkan parpol itu sendiri. “Bisa saja Pansel OJK merekomendasikan tambahan aturan-aturan tersebut,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More