Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Pendaftaran secara daring sebagai calon DK-OJK sudah dibuka sejak 17 Januari 2017 dan akan segera ditutup pendaftarannya pada hari ini 2 Februari 2017 tepatnya pukul 24.00 WIB tengah malam nanti.
Baca juga: Politisi Diharap Tidak Pimpin OJK
Dalam proses penyeleksian, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkompeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses fit and proper test.
“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and proper test. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Puradelta Lestari menargetkan prapenjualan senilai Rp2,08 triliun pada 2026, dengan lahan industri sebagai… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More