Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri
Page 2

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri


Soroti Koordinasi dan Regulasi

Saleh juga mempertanyakan koordinasi lintas kementerian dalam rencana impor tersebut. Ia mengaku telah mengecek langsung dan menyebut Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Koperasi disebut belum mengetahui rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun tersebut.

“Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” kata mantan Menteri Perindustrian itu.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Regulasi tersebut menjadi pijakan penguatan struktur industri otomotif nasional, termasuk peningkatan kandungan lokal dan pengurangan impor.

Baca juga: Kolaborasi Kadin dan Perumnas Dukung Program Perumahan Nasional

Selain mengatur perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD), aturan itu juga memuat persyaratan teknis yang lebih ketat, seperti uji emisi karbon dioksida (CO₂) dan efisiensi konsumsi bahan bakar.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan volume produksi, tetapi juga memperkuat daya saing industri otomotif nasional dari sisi teknologi, efisiensi energi, serta kontribusi terhadap ekonomi hijau. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62