Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM atau kartu debit di Indonesia.
Penerapan NSICCS pada kartu debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu debit. Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway (NPG) serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
Dalam penetapan tersebut, pihak perbankan diminta untuk menggantikan kartu debit magnetic stripe miliknya dengan teknogi kartu chip. BI juga telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2018 untuk Implementasi 30 persen kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip.
Menanggapi kebijakan itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah menerbitkan kartu debit dengan teknologi chip sebanyak 200.000 pada setiap bulannya yang dipersiapkan untuk para nasabah yang ingin mengganti kartunya.
“Totalnya kita siapkan setiap bulannya 200.000 keping kartu chip tiap bulan. Itukan bisa untuk ganti kartu nasabah yang hilang, patah atau rusak waktu datang ke cabang,” ungkap Direktur Bisnis Konsumer BNI, Anggoro Eko Cahyo.
Anggoro menambahkan, pihaknya telah melakukan penerbitan kartu debit chip tersebut sejak bulan Juli 2017. Anggoro menyebut, hingga saat ini jumlah kartu debit BNI telah mencapai 24 juta keping. Dirinya optimis secara bertahap hingga akhir 2018 mendatang dapat memenuhi target 30 persen pemakaian kartu debit chip.
“Kami lakukan secara organik dan bertahap, tidak perlu mengganti kartu secara masif karena aturannya juga secara bertahap,” tukas Anggoro.(*)