Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terhadap Sektor Jasa Keuangan mengalami peningkatan sekitar 14,55 persen.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjelaskan, persentase kenaikan tertinggi sendiri terjadi pada lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) sebesar 25,45 persen dan BPJS sebesar 24,13 persen, dengan masing-masing kenaikan sebesar RP37,64 triliun dan Rp56,37 triliun. Saat ini tercatat IKNB memegang porsi 20,8% dari total aset sektor jasa keuangan, atau memiliki aset Rp 1.845 triliun pada akhir tahun 2016.
Baca juga: OJK Dorong IKNB Ikut Biayai Pembangunan
LJKK dan BPJS sendiri merupakan pilar utama dalam mengaplikasikan Program Nawacita Pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi LJKK dinilai OJK memiliki peran vital dalam melayani masyarakat golongan menengah ke bawah, termasuk segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peran serupa juga, bahkan lebih besar diemban oleh BPJS, yang harus menjaga dan melindungi hak masyarakat terkait kesehatan dan pekerjaannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sampai dengan tahun ini, tercatat 19 juta UMKM telah dijamin oleh lembaga penjaminan atau meningkat 55,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, BPJS Kesehatan telah melayani 171,9 juta rakyat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tak ketinggalan BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi 22,6 Juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian. Selanjutnya untuk program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun masing-masing mencapai 13,7 Juta peserta dan 9,1 Juta peserta.
Baca juga: OJK Proses Perizinan 157 Perusahaan Fintech
Optimalisasi perana lembaga keuangan khusus pemerintah juga terus didukung melalui penerbitan regulasi dan pengawasan yang intensif. “Yang pada dasarnya adalah menjaga eksistensi lembaga keuangan khusus dalam menjalankan misi dan program ekonomi pemerintah,” tutur Firdaus.
Bentuk dukungan yang dimaksudnya antara lain penerbitan POJK dibidang Penjaminan, Pergadaian, LPEI, dan BPJS, serta beberapa peraturan lainnya di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan PT PNM (Persero) yang direncanakan akan diterbitkan di tahun 2017 ini. (*) Suheriadi


