IKN Dapat Tambahan Anggaran, DPR: Tidak Usah Tergesa-gesa

IKN Dapat Tambahan Anggaran, DPR: Tidak Usah Tergesa-gesa

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus harus sesuai dengan tahapan yang terukur.

Pernyataan ini merespons tambahan anggaran yang diperoleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Indrajaya menekankan pentingnya komitmen tinggi dan semangat patriotisme dalam menjalankan pembangunan IKN.

“Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk Tanah Air,” ujar Indrajaya dinukil laman dpr.go.id, Senin, 17 Februari 2025.

Ia juga mengingatkan, pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Oleh karena itu, selama undang-undang tersebut masih berlaku, proyek pembangunan IKN akan terus berjalan.

Baca juga : Pembangunan IKN Masuk Tahap Baru, Pemerintah Siapkan Rp48,8 Triliun

Indrajaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Inpres, tidak boleh mengurangi tanggung jawab pejabat OIKN.

“Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

Pemblokiran Anggaran

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan OIKN pada Rabu, 12 Februari 2025, Indrajaya mengungkapkan bahwa anggaran OIKN semula mengalami pemotongan dari pagu Rp 6,3 triliun menjadi Rp1,1 triliun, namun kemudian ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk dana Rp8,1 triliun yang telah disetujui untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya pada 2025.

Baca juga : Wamenkeu Ungkap Pembangunan IKN Habiskan Anggaran Rp43,4 T di 2024, Ini Rinciannya

“Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” pinta politisi Fraksi PKB ini.

Indra juga menjelaskan bahwa anggaran IKN tidak hanya berasal dari OIKN, tetapi juga dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen, dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun. Akibatnya, anggaran IKN yang semula Rp60,6 triliun berkurang menjadi Rp14,87 triliun.

“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update