Poin Penting
- Asuransi syariah menghadapi tantangan spin-off UUS dan geopolitik global, sehingga penguatan SDI, inovasi, dan teknologi menjadi prioritas
- OJK menegaskan spin-off UUS harus dimanfaatkan untuk memperkuat bisnis, tata kelola, dan daya saing industri asuransi syariah
- Meski tumbuh, pangsa pasar asuransi syariah turun menjadi 6,25 persen pada kuartal I 2026, menunjukkan perlunya perluasan penetrasi dan literasi.
Jakarta – Industri asuransi syariah Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus rampung pada akhir 2026 hingga tekanan akibat dinamika geopolitik global.
Untuk menjawab tantangan tersebut, penguatan sumber daya insani (SDI), inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci utama.
Komitmen tersebut tercermin dalam Wisuda V dan Seminar 2026 yang digelar Islamic Insurance Society (IIS) di Jakarta, Selasa (20/5). Dalam acara tersebut, IIS mewisuda 28 Ahli Asuransi Syariah (FIIS) dan 70 Ajun Ahli Asuransi Syariah (AIIS).
Dengan tambahan lulusan tersebut, IIS kini telah menghasilkan 102 Ahli Asuransi Syariah dan 521 Ajun Ahli Asuransi Syariah yang diharapkan dapat memperkuat kualitas SDI di industri asuransi syariah nasional.
Ketua IIS, Edi Setiawan, mengatakan bahwa industri asuransi syariah membutuhkan tenaga profesional yang tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga memiliki integritas, visi, dan komitmen dalam mengembangkan ekonomi syariah.
“Wisudawan harus menjadi agen perubahan dengan memperkuat literasi dan inklusi, mendorong inovasi produk dan layanan, memperkuat tata kelola dan kepatuhan syariah, memanfaatkan teknologi digital dan artificial intelligence, serta menghadirkan industri asuransi syariah yang semakin sehat, terpercaya, dan kompetitif,” ujar Edi dikutip 2 Juni 2026.
Baca juga: Begini Tanggapan AAJI soal Rencana Danantara Gabungkan Asuransi BUMN
Spin-Off Jadi Momentum Penguatan Industri
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Alis Subiyantoro menegaskan bahwa industri asuransi syariah saat ini berada pada fase krusial menjelang batas akhir pelaksanaan spin-off Unit Usaha Syariah pada 31 Desember 2026.
Menurutnya, spin-off tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban regulasi, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi bisnis asuransi syariah.
“Selain kesiapan tata kelola dan permodalan, inovasi produk serta pemanfaatan teknologi perlu terus ditingkatkan agar industri dapat memperluas pasar dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” kata Alis.
OJK juga menilai pengembangan SDI yang kompeten menjadi faktor penting agar industri tetap resilien dan adaptif menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat.
Market Share Masih Menjadi Tantangan
Meski mencatat pertumbuhan positif dalam lima tahun terakhir, pangsa pasar asuransi syariah masih menghadapi tekanan. OJK mencatat kontribusi bruto industri asuransi syariah sepanjang 2021-2025 tumbuh rata-rata 1,48 persen per tahun (CAGR), sementara aset meningkat 4,26 persen per tahun (CAGR).
Namun, market share kontribusi asuransi syariah terhadap industri asuransi nasional turun dari 7,96 persen menjadi 7,57 persen pada 2025, bahkan kembali menyusut menjadi 6,25 persen pada kuartal I 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa industri masih menghadapi pekerjaan rumah besar untuk memperluas penetrasi pasar dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
Baca juga: AI Bakal jadi Faktor Penentu Daya Saing di Industri Asuransi
Geopolitik Global Buka Tantangan dan Peluang
Selain wisuda profesi, IIS juga menggelar seminar bertema “Dampak Geopolitik Internasional, Tantangan, dan Peluang Industri Asuransi Global dan Asuransi Syariah di Indonesia”.
Seminar tersebut membahas dampak ketegangan geopolitik, perubahan rantai pasok global, dinamika harga energi, hingga transformasi digital terhadap industri asuransi dan reasuransi.
Edi menilai, perubahan lanskap global tersebut menuntut industri asuransi syariah untuk lebih adaptif dalam mengelola risiko sekaligus memanfaatkan peluang bisnis baru yang muncul dari perubahan ekonomi dunia.
Sebagai organisasi profesi yang telah berdiri selama 23 tahun, IIS terus memperkuat kompetensi pelaku industri melalui berbagai program sertifikasi, pelatihan, workshop, riset, serta kegiatan literasi keuangan syariah.
Melalui penguatan SDI, inovasi, dan pemanfaatan teknologi, IIS berharap industri asuransi syariah Indonesia mampu meningkatkan daya saing dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (*)


