Poin Penting
- Pada perdagangan pagi ini IHSG dibuka naik 1,72 persen ke level 5.843,18 dengan 307 saham menguat
- Phintraco memproyeksikan IHSG pada hari ini akan bergerak di kisaran 5.700-5.800
- Ada sejumlah sentimen yang memengaruhi pasar saham hari ini, mulai dari insentif PFII dan perluasan kewenangan OJK.
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan hari ini Jumat, 3 Juli 2026 pukul 09,00 WIB kembali dibuka menguat 1,72 persen ke posisi 5.843,18, dari level 5.744,55.
Berdasarkan statistik RTI Business pada perdagangan tersebut, sebanyak 554,78 juta saham diperdagangkan, dengan frekuensi perpindahan tangan sebanyak 41 ribu kali, serta total nilai transaksi mencapai Rp357,72 miliar.
Kemudian, tercatat terdapat 87 saham terkoreksi, 307 saham menguat, dan 210 saham tetap tidak berubah.
Baca juga: IHSG Diproyeksi Melemah, Analis Rekomendasikan 4 Saham Berikut
Analis Phintraco Sekuritas, sebelumnya memprediksi bahwa IHSG untuk hari ini secara teknikal diprediksi akan bergerak di rentang level 5.700-5.800.
“IHSG berpeluang konsolidasi di rentang level 5.700-5.800 pada perdagangan Jumat (3/7),” ucap analis Phintraco dalam risetnya di Jakarta, 3 Juli 2026.
Dari sisi teknikal, penguatan IHSG tertahan di MA5 pada kisaran level 5760. Sementara indikator MACD menunjukkan penguatan histogram positif diiringi potensi Death Cross pada Stochastic RSI di oversold area.
Sentimen dari domestik, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Nantinya, dana kelolaan PFII bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, termasuk dari Danantara.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menjalankan mandat baru untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Kewenangan tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memperluas ruang lingkup pengawasan OJK.
Baca juga: OJK Tegaskan Tak Ada Ruang Manipulasi Saham, Finfluencer Diminta Patuh Aturan
Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan tugas dan kewenangan di sektor jasa keuangan.
OJK juga memperoleh sejumlah kewenangan baru, di antaranya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta pengaturan mengenai penyisihan kekayaan aset kripto. (*)
SemenKemarin, IHSG ditutup menguat 0,87 persen ke level 5.744,56 di tengah pelemahan nilai tukar rupiah ke level Rp17.988 per USD.
Editor: Galih Pratama


