Poin Penting
- Phintraco Sekuritas memproyeksikan IHSG bergerak sideways di kisaran 5.850-6.100 pada perdagangan 26 Juni 2026
- Sentimen positif pasar ditopang oleh penurunan harga minyak mentah mendekati USD70 per barel serta rencana tambahan pemangkasan anggaran program MBG sebesar Rp50 triliun
- LPS menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah masing-masing 25 bps untuk bank umum menjadi 3,75 persen dan BPR menjadi 6,25 persen, efektif 1 Juli-30 September 2026.
Jakarta – Analis Phintraco Sekuritas memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026, secara teknikal akan bergerak sideways di rentang 5.850-6.100.
“Diperkirakan IHSG akan bergerak sideways pada kisaran 5.850-6.100 di perdagangan Jumat (26/6),” tulis Research Team Phintraco Sekuritas dalam risetnya di Jakarta, 26 Juni 2026.
Meski begitu, sebelumnya IHSG ditutup menguat di level 5.999,04 atau naik 1,96 persen pada perdagangan Kamis (25/6). Hal itu didukung oleh berlanjutnya koreksi harga minyak mentah yang mendekati level USD70 per barel untuk minyak Brent (25/6).
Baca juga: Di Tengah Volatilitas Pasar Saham, Bagaimana Kinerja Produk Unit Link?
Faktor tersebut mengurangi tekanan akan pelebaran defisit APBN 2026 dan diharapkan dapat meredam laju inflasi lebih lanjut.
Selain itu, adanya berita bahwa pemerintah kembali mempertimbangkan pemangkasan tambahan sebesar Rp50 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), juga direspons positif oleh investor.
Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (25/6).
Baca juga: Direktur REAL Borong 2 Juta Saham, Sinyal Bullish bagi Investor?
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen dari sebelumnya 3,50 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,00 persen.
Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2,00 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif sekaligus menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga simpanan yang wajar di perbankan. (*)
Editor: Galih Pratama


