Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memandang kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan diseluruh kelas tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih usai menghadiri acara kerjasama IDI dengan BPJS Kesehatan. Dalam sambutannya Daeng mengungkapkan, pihaknya akan terus menjalin kerjasama strategis dengan BPJS Kesehatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyrakat.
“Selain satu pembenahan, sebenarnya adanya penyesuaian tarif itu rasanya kami nilai startegi bagus tapi alangkah lebih baik dipahami penyesuaian manafaat layanan JKN,” kata Daeng di Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Menurutnya, pelayanan jaminan kesehatan masyarakat harus sesuai dengan Undang-undang dan menyeluruh dengan begitu tidak ada masyarakat yang merasa tidak terlayani.
Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada awal 2020 mendatang.
Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.