Nasional

Ide Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Dinilai Inkonstitusional

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa usulan agar presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi menyalahi konstitusi.

Menurutnya, dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas dinyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.

“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi dinukil laman dpr.go.id, Sabtu, 26 Juli 2025.

Meski diakuinya, gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung, masih memiliki landasan konstitusional.

Baca juga : DPR Minta Transfer Data RI ke AS Harus Tunduk UU PDP

Hal ini karena dalam Pasal 18 Ayat (4) tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy sebagaimana yang kita laksanakan saat ini melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy, yakni pemilihan melalui DPRD,” jelasnya.

Namun yang menjadi perhatian utama, kata dia, adalah bagian dari pidato Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar gubernur tidak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Ide inilah yang berpotensi inkonstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca juga : RI Desak Evaluasi WTO, IMF dan Bank Dunia Imbas Tarif Impor AS

Sebagai solusi untuk menengahi, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional, yakni presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, yang kemudian nama-nama calon gubernur tersebut dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, maka DPRD akan melakukan proses persetujuan.

“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

13 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

18 hours ago