IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting

  • IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun.
  • Sebanyak 117.301 rekening diblokir, termasuk 61.341 rekening kerja sama dengan Kominfo, serta tindakan Satgas PASTI terhadap pinjaman dan investasi ilegal.
  • Hingga November 2025, OJK menerima 470.678 pengaduan, dengan 23.147 terkait entitas ilegal, mayoritas pinjaman online dan investasi ilegal.

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan kerugian hasil dari penipuan mencapai Rp8,2 triliun, terhitung sejak Januari hingga November 2025.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir (IASC) sebanyak 117.301 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 11 Desember 2025.

Wanita yang akrab disapa Kiky ini menambahkan, pihaknya sudah memblokir rekening dana korban yang nilainya mencapai Rp389,2 miliar. Tindakan ini, tambah Kiky, menunjukkan komitmen OJK untuk memberantas scam dan fraud di skala nasional.

Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik

Kiky juga menyebut, IASC telah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 61.341 rekening yang diduga terlibat penipuan. Hal serupa dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiky.

Baca juga: Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Sejak awal tahun hingga 17 November 2025, OJK menerima 470.678 permintaan layanan pengaduan melalui aplikasi OJK. Dari jumlah tersebut, 48.355 pengaduan termasuk 566 aduan pelanggaran pelaku keuangan, dan 3.110 sengketa.

“Hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal,” tambah Kiky. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62