Poin Penting
- IASC menerima 579.459 laporan penipuan, dengan lebih dari 515 ribu rekening diblokir dari total 998 ribu rekening yang diverifikasi
- Dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar, dan Rp196,93 miliar telah dikembalikan
- Modus penipuan makin beragam, mulai dari social engineering, QRIS palsu, hingga recovery scam, sehingga pengawasan dan pelaporan diperkuat.
Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta sebanyak 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Modus Penipuan Baru
IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, antara lain:
- Social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban
- QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku
- Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana
- Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Baca juga: OJK Kembangkan Aplikasi Anti-Scam untuk Permudah Pengaduan Penipuan Keuangan
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)
Editor: Galih Pratama


