Poin Penting
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan sejak November 2024 hingga Maret 2026, dengan 872.395 rekening teridentifikasi dan 460.270 di antaranya telah diblokir
- Dari penanganan tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar telah dikembalikan melalui 19 bank
- Satgas PASTI memperkuat pemberantasan keuangan ilegal, termasuk menindak 951 pinjol ilegal dan mengungkap berbagai modus penipuan.
Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 melaporkan bahwa telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diversifikasi dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, IASC mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan telah mengembalikan dana korban senilai Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca juga: 951 Pinjol Ilegal Disikat Satgas PASTI, OJK Ungkap Modus Penipuan Terbaru
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 29 April 2026.
Adapun, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain:
- Jasa periklanan dengan sistem deposit, modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat
- Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation), pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud
- Penawaran pendanaan, modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai
- Money game, skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan
- Perdagangan aset kripto ilegal, modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. (*)
Editor: Galih Pratama




