Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal hingga Maret 2026.
- IASC menerima 515 ribu laporan, blokir 460 ribu rekening terkait penipuan.
- Modus penipuan meliputi deposit tugas, impersonation, money game, dan kripto ilegal.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) illegal sepanjang 1 Januari-31 Maret 2026.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dua penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi illegal pada sejumlah situs dan aplikasi,” tulis keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 29 April 2026.
Baca juga: OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun
OJK terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 22 November 2024-31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan Rp169 miliar kepada korban yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Modus Keuangan Ilegal yang Marak
Di sisi lain, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus keuangan ilegal yang banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit.
“Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat,” bebernya.
Baca juga: OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta
Selain itu, terdapat modus impersonation atau peniruan entitas berizin. Pelaku meniru nama, logo, atau identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak berizin.
Modus lainnya adalah money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Terakhir, penipuan melalui perdagangan aset kripto ilegal juga marak terjadi. Modus ini menawarkan investasi kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, sering disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra




