Jakarta–Hongkong & Shanghai Banking Corporation (HSBC) melakukan penandatanganan kerja sama transaksi Global Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia sejumlah bank besar. HSBC gandeng 4 bank besar, yakni Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI untuk mendorong transaksi repo. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, pihaknya akan terus memfasilitasi bank-bank yang akan melakukan transaksi repo, baik bank kecil maupun bank besar. Salah satunya sepetri yang dilakukan saat ini, HSBC gandeng 4 bank besar untuk mendorong transaksi repo. Pasalnya, saat ini BI sendiri tengah membangun pondasi pasar uang yang berkembang, kredibel, dan sehat.
Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 tanggal 23 November 2015 mengenai transaksi repo. Seluruh transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan Surat Berharga yang diawasi oleh OJK, wajib menggunakan GMRA Indonesia. (Selanjutnya : Pengembangan pasar repo bersifat krusial)