Jakarta – Per 20 Maret 2023, pemerintah resmi memberlakukan program pemberian insentif atau bantuan pembelian kendaraan listrik. Misalnya untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing mendapatkan subsidi Rp7 juta per unit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, ada dua program bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik, yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke tenaga listrik.
“Masing-masing mendapatkan Rp7 juta. Motor listrik tersebut adalah produksi di Indonesia dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% atau lebih,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Baca juga: Tiga Faktor Ini jadi Pemicu Rendahnya Adopsi Kendaraan Listrik di RI
Lanjut Febrio, untuk produsen motor listrik yang menerima bantuan insentif ini harus memenuhi kriteria dengan persyaratan. Salah satunya adalah tidak menaikkan harga jual selama masa insentif ini berlaku. “Mereka juga berkomitmen untuk memproduksi motor listrik dalam jumlah tertentu,” ujarnya.
Lebih jauh Febrio menjelaskan, pemberian bantuan pembelian motor ini terbatas, yakni 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 konversi motor listrik. Sedangkan target penerima bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya peneriman KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). “Ini dimaksudkan agar mendukung produktivitas dan efisiensi para pelaku UMKM,” kata Febrio.
Selain sepeda motor listrik, kuota pembelian mobil listrik juga dibatasi hingga Desember 2023. Di mana kuota pembelian mobil listrik sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus listrik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra