Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda Motor AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Namun kedua belah pihak membantah dengan tegas.
Menurut pihak Honda, kartel ini sendiri merupakan upaya pengurangan produksi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun pada nyatanya, Honda sendiri dari tahun ke tahun masih stabil dan masih memiliki pangsa pasar yang besar.
“Dari tahun ke tahun pangsa Honda naik terus, bahkan tahun ini sampai 70 persen. Untuk apa kita lakukan permainan harga tersebut?” ujar Ferry selaku kuasa hukum pihak Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, belum lama ini.
Dengan masih terus tumbuhnya pangsa pasar Honda dan Yamaha, kejadian tersebut menurutnya tidak mungkin. “Apalagi barang bukti yang terlampir hanya sebatas surat elektronik internal Yamaha yang menyebutkan nama Honda didalamnya tentu itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat,” tukas Ferry. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sementara menurut Tim Kuasa Hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana menilai, keputusan ini merupakan keputusan terburuk dalam sejarah berdirinya KPPU, mengingat dari mulai proses penyelidikkan ada beberapa tindakan yang di luar batas kewenangan KPPU, seperti mendatangi premis untuk bertemu dengan seseorang tanpa memberikan identitas yang jelas.
Selain itu dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, bukti yang menjadi dasar kesimpulan keputusan tidak tervalidasi. Rikrik menilai hal ini dapat membuat keputusan batal saat di pengadilan nanti. Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Ferry, Rikrik juga mengaku jika pihaknya belum menerima salinan keputusan.
Menurut KPPU, kasus ini bergulir dengan adanya dugaan permainan harga motor matic Yamaha dan Honda. Saat ini dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp7 juta-Rp 8 juta per unit, seharusnya Honda dan Yamaha menjual motor di kisaran harga kisaran Rp12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp14 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp16 juta per unit. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza berharap terkuaknya kasus dugaan kartel yang dilakukan Honda dan Yamaha akan memberikan keuntungan bagi konsumen. “Bila tidak ada lagi kartel maka iklim persaingan akan menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Gunadi Shinduwinata mengatakan, masalah ini sebenarnya bukan masalah dendanya, tetapi apakah memadai menjatukan sanksi bahwa dua perusahaan tersebut masuk didalam suatu persekongkolan jahat untuk menguasai pasar.
“Mengenai dampak tidak perlu dikaji, mengingat hal tersebut pasti terjadi. Saat ini keraguan terhadap situasi terhadap iklim berusaha di Indonesia sudah mulai muncul, akibat kasus-kasus seperti ini,” katanya. (*) Suheriadi


