Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda Motor AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Namun kedua belah pihak membantah dengan tegas.
Menurut pihak Honda, kartel ini sendiri merupakan upaya pengurangan produksi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun pada nyatanya, Honda sendiri dari tahun ke tahun masih stabil dan masih memiliki pangsa pasar yang besar.
“Dari tahun ke tahun pangsa Honda naik terus, bahkan tahun ini sampai 70 persen. Untuk apa kita lakukan permainan harga tersebut?” ujar Ferry selaku kuasa hukum pihak Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, belum lama ini.
Dengan masih terus tumbuhnya pangsa pasar Honda dan Yamaha, kejadian tersebut menurutnya tidak mungkin. “Apalagi barang bukti yang terlampir hanya sebatas surat elektronik internal Yamaha yang menyebutkan nama Honda didalamnya tentu itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat,” tukas Ferry. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More