Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza berharap terkuaknya kasus dugaan kartel yang dilakukan Honda dan Yamaha akan memberikan keuntungan bagi konsumen. “Bila tidak ada lagi kartel maka iklim persaingan akan menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Gunadi Shinduwinata mengatakan, masalah ini sebenarnya bukan masalah dendanya, tetapi apakah memadai menjatukan sanksi bahwa dua perusahaan tersebut masuk didalam suatu persekongkolan jahat untuk menguasai pasar.
“Mengenai dampak tidak perlu dikaji, mengingat hal tersebut pasti terjadi. Saat ini keraguan terhadap situasi terhadap iklim berusaha di Indonesia sudah mulai muncul, akibat kasus-kasus seperti ini,” katanya. (*) Suheriadi
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More