Sementara menurut Tim Kuasa Hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana menilai, keputusan ini merupakan keputusan terburuk dalam sejarah berdirinya KPPU, mengingat dari mulai proses penyelidikkan ada beberapa tindakan yang di luar batas kewenangan KPPU, seperti mendatangi premis untuk bertemu dengan seseorang tanpa memberikan identitas yang jelas.
Selain itu dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, bukti yang menjadi dasar kesimpulan keputusan tidak tervalidasi. Rikrik menilai hal ini dapat membuat keputusan batal saat di pengadilan nanti. Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Ferry, Rikrik juga mengaku jika pihaknya belum menerima salinan keputusan.
Menurut KPPU, kasus ini bergulir dengan adanya dugaan permainan harga motor matic Yamaha dan Honda. Saat ini dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp7 juta-Rp 8 juta per unit, seharusnya Honda dan Yamaha menjual motor di kisaran harga kisaran Rp12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp14 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp16 juta per unit. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More
Padang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi terbaru, BPKH Apps pada November… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More