Sementara menurut Tim Kuasa Hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana menilai, keputusan ini merupakan keputusan terburuk dalam sejarah berdirinya KPPU, mengingat dari mulai proses penyelidikkan ada beberapa tindakan yang di luar batas kewenangan KPPU, seperti mendatangi premis untuk bertemu dengan seseorang tanpa memberikan identitas yang jelas.
Selain itu dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, bukti yang menjadi dasar kesimpulan keputusan tidak tervalidasi. Rikrik menilai hal ini dapat membuat keputusan batal saat di pengadilan nanti. Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Ferry, Rikrik juga mengaku jika pihaknya belum menerima salinan keputusan.
Menurut KPPU, kasus ini bergulir dengan adanya dugaan permainan harga motor matic Yamaha dan Honda. Saat ini dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp7 juta-Rp 8 juta per unit, seharusnya Honda dan Yamaha menjual motor di kisaran harga kisaran Rp12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp14 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp16 juta per unit. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More