Sementara menurut Tim Kuasa Hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana menilai, keputusan ini merupakan keputusan terburuk dalam sejarah berdirinya KPPU, mengingat dari mulai proses penyelidikkan ada beberapa tindakan yang di luar batas kewenangan KPPU, seperti mendatangi premis untuk bertemu dengan seseorang tanpa memberikan identitas yang jelas.
Selain itu dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, bukti yang menjadi dasar kesimpulan keputusan tidak tervalidasi. Rikrik menilai hal ini dapat membuat keputusan batal saat di pengadilan nanti. Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Ferry, Rikrik juga mengaku jika pihaknya belum menerima salinan keputusan.
Menurut KPPU, kasus ini bergulir dengan adanya dugaan permainan harga motor matic Yamaha dan Honda. Saat ini dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp7 juta-Rp 8 juta per unit, seharusnya Honda dan Yamaha menjual motor di kisaran harga kisaran Rp12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp14 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp16 juta per unit. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More