Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda Motor AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Namun kedua belah pihak membantah dengan tegas.
Menurut pihak Honda, kartel ini sendiri merupakan upaya pengurangan produksi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun pada nyatanya, Honda sendiri dari tahun ke tahun masih stabil dan masih memiliki pangsa pasar yang besar.
“Dari tahun ke tahun pangsa Honda naik terus, bahkan tahun ini sampai 70 persen. Untuk apa kita lakukan permainan harga tersebut?” ujar Ferry selaku kuasa hukum pihak Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, belum lama ini.
Dengan masih terus tumbuhnya pangsa pasar Honda dan Yamaha, kejadian tersebut menurutnya tidak mungkin. “Apalagi barang bukti yang terlampir hanya sebatas surat elektronik internal Yamaha yang menyebutkan nama Honda didalamnya tentu itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat,” tukas Ferry. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More