Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda Motor AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Namun kedua belah pihak membantah dengan tegas.
Menurut pihak Honda, kartel ini sendiri merupakan upaya pengurangan produksi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun pada nyatanya, Honda sendiri dari tahun ke tahun masih stabil dan masih memiliki pangsa pasar yang besar.
“Dari tahun ke tahun pangsa Honda naik terus, bahkan tahun ini sampai 70 persen. Untuk apa kita lakukan permainan harga tersebut?” ujar Ferry selaku kuasa hukum pihak Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, belum lama ini.
Dengan masih terus tumbuhnya pangsa pasar Honda dan Yamaha, kejadian tersebut menurutnya tidak mungkin. “Apalagi barang bukti yang terlampir hanya sebatas surat elektronik internal Yamaha yang menyebutkan nama Honda didalamnya tentu itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat,” tukas Ferry. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More