News Update

Konsep Holding Bank BUMN Perlu Arahan yang Jelas

Jakarta–Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 telah diterbitkan.

Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah, melalui Kementerian BUMN untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN, termasuk BUMN perbankan.

Namun apakah bank-bank BUMN kita sudah memenuhi syarat di bentuk holding? Perdebatan tentu masih banyak bermunculan, salah satunya dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef). (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

AddThis Website Tools
Dwitya Putra

Recent Posts

Jadi Tuan Rumah Undian Simpeda, Bank BPD DIY Siap Pamerkan Wisata Budaya Yogyakarta

Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More

5 hours ago

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More

6 hours ago

OJK Infinity 2.0 Resmi Mengaspal, Jadi Motor Penggerak Keuangan Digital RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Perbankan RI Masih Pede Hadapi Dampak Perang Dagang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berpeluang Menguat ke 6.700, Ini Saham yang Patut Dicermati

Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More

8 hours ago

Saham NETV Menguat Jelang RUPSLB, Ini Pendorongnya

Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More

11 hours ago