Jakarta–Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 telah diterbitkan.
Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah, melalui Kementerian BUMN untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN, termasuk BUMN perbankan.
Namun apakah bank-bank BUMN kita sudah memenuhi syarat di bentuk holding? Perdebatan tentu masih banyak bermunculan, salah satunya dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More
Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More
Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More