Jakarta – Pembahasan tax amnesty masih terus berlangsung lamban di Badan Legislasi, seolah cenderung terlihat sangat berhati-hati agar aturan itu kembali tak menuai trauma dan kegagalan yang sama, seperti tahun 1964 dan tahun 1984.
HIPMI melalui Ketua Umum Badan Pengurus Daerah, HIPMI Jaya, Rama Datau mengatakan sangat mendukung pemberlakuan tax amnesty. Hanya saja, lanjutnya, kalau aturan itu dibuat jangan hanya menspesialkan pemulangan dana (repatriasi-red) yang dari luar negeri semata lantaran besarnya potensi dana masuk. Melainkan juga terfokus potensi dana dalam negeri juga yang ada di depan mata.
“Jangan sampai terlalu terfokus dan terlalu memenjakan dana dari luar negeri semata lantas mengesampingkan dana dari dalam negeri. Bisa-bisa dana dalam negeri nilainya sebenarnya bisa dioptimalkan, tapi malah tak optimal atau minim perolehannya. Kan lumayan besar juga potensinya buat tambahan pemasukan pajak,” jelas dia.
Rama menambahkan, esensi tax amnesty juga harus memenuhi aspek keadilan dengan memberikan fasilitas yang sesuai. ” Pasalnya, hingga kini pengusaha lokal, seperti UKM juga banyak yang patuh dan tepat waktu bayar pajak serta jelas-jelas selama ini berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional” tandasnya.
Penerapan aturan yang dibuat itu, kata Rama, harus dipastikan berkeadilan dan inklusif, terutama bagi UKM tersebut.(*)