Sebab itu, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Baca juga: Blue Bird Bantah Nyatakan Perang Transportasi Online
Tak hanya itu, pengaturan tarif taksi online hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.
“Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus berupaya mendorong pelaku usaha untuk ‘naik kelas’ dan… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, menyelenggarakan… Read More
Jakarta - Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla optimistis nilai transaksi dari gelaran acara Haya… Read More
Jakarta - Ekonom senior sekaligus Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo menegaskan tidak setuju… Read More
Jakarta - PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menjelaskan sejumlah alasan mengenai utang produk buy… Read More