News Update

Hipmi Dukung Tarif Bawah Taksi Online Dihapus

Sebab itu, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Baca juga: Blue Bird Bantah Nyatakan Perang Transportasi Online

Tak hanya itu, pengaturan tarif taksi online hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.

“Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

Recent Posts

BRI Pasang Target Pertumbuhan Kredit 7-9 Persen Tahun Ini

Poin Penting Target kredit 2026 sebesar 7–9 persen, lebih rendah dari realisasi 2025 yang tumbuh… Read More

3 hours ago

DBS Foundation dan UNICEF Siapkan Program Kesejahteraan Anak NTT Senilai USD2,7 Juta

Poin Penting DBS Foundation bekerja sama dengan UNICEF menyiapkan program senilai USD 2,7 juta untuk… Read More

3 hours ago

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

4 hours ago

Puradelta Lestari Bidik Prapenjualan Tembus Rp2,08 Triliun di 2026

Poin Penting Puradelta Lestari menargetkan prapenjualan senilai Rp2,08 triliun pada 2026, dengan lahan industri sebagai… Read More

4 hours ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

4 hours ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

4 hours ago