Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah. KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi.
Baca juga: Melanggar 3 Syarat Ini, Taksi Online Akan Kena Sanksi
Sejalan dengan KPPU, Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.
“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda startup yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam,” ujar Anggawira. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MD Entertainment Tbk (FILM) yang… Read More
Jakarta - PT Bank QNB Indonesia Tbk, bagian dari QNB Group berkolaborasi dengan Garuda Indonesia… Read More
Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) kembali menyelenggarakan… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia MOMEN presentasi tiga… Read More
Jakarta - Produk buy now pay later (BNPL) atau paylater mulai digandrungi oleh pelaku industri… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memproyeksikan laba bersih di kuartal III… Read More