Hingga Mei 2023, OJK Tutup 15 Investasi Bodong dan 155 Pinjol Ilegal

Hingga Mei 2023, OJK Tutup 15 Investasi Bodong dan 155 Pinjol Ilegal

Jakarta – Sejak Januari hingga Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan penghentian atas 15 investasi ilegal dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tidak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa hingga 31 Mei 2023 OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan.

Permintaan layanan tersebut juga termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB, 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ucap Friderica dalam RDKB OJK dikutip, 7 Juni 2023.

Baca juga: OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angin Segar Bagi ‘Pemain Baru’?

Melihat hal tersebut, OJK juga terus mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Adapun, per 31 Mei 2023 OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional, melalui saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi khusus terkait edukasi keuangan, yaitu Sikapi Uangmu.

“OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News