Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 29 Juni 2020 nilai realisasi program restrukturisasi kredit telah mencapai Rp740,79 triliun dengan jumlah debitur mencapai 6,56 juta debitur dari 100 bank yang sudah mengimplementasikan program.
Berdasarkan data OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020 tercatat sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi adalah debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta debitur dengan nilai outstanding Rp317,29 triliun. Sementara nasabah non-UMKM dengan jumlah nasabah mencapai 1,27 juta debitur realisasi nilai restrukturisasi mencapai Rp423,5 triliun
OJK sendiri masih mencatat potensi restrukturisasi dari 102 bank yang akan melakukan restrukturisasi bisa mencapai Rp1.373,67 triliun dengan sebanyak 15,12 juta nasabah dengan rincian 12,65 juta nasabah UMKM dan 2,47 juta nasabah non UMNKM. Dengan begitu tercatat realisasi restrukturisasi per 29 Juni itu baru 54% dari potensi.
Sementara itu, untuk realisasi program restrukturisasi kredit pada Perusahaan pembiayaan tercatat mencapai 3,74 juta kontrak permohonan yang telah disetujui dari jumlah keseluruhan permohonan yang mencapai 4,41 juta permohonan. Dengan begitu terdapat 451.655 permohonan restrukturisasi kredit yang masih dalam proses.
Dengan begitu, untuk nilai outstanding restrukturisasi kredit perusahan pembiayaan telah mencapai Rp133,84 triliun dari 3,74 juta permohonan yang telah disetujui. (*)