Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk hindari investasi bodong dengan mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran bunga tidak wajar. Hal ini sejalan dengan maraknya perusahaan investasi ilegal yang hadir di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 November 2016 mengatakan, jika masyarakat ditawari investasi dengan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar, maka masyarakat patut curiga.
“Jika sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan-jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat harus hindari investasi bodong dan berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan jangan langsung tergiur dengan tawaran yang menarik dan tidak masuk akal. Menurutnya ada beberapa tips agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong. (Selanjutnya : Ini tips menghindari investasi bodong)
Tips pertama, kata dia, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut apakah wajar atau tidak. Kemudian setelah itu, bunga yang ditawarkan perusahaan investasi tersebut dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan di perbankan.
Tips kedua, masyarakat harus bisa melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia (BI), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag), kemudian apakah perusahaan investasi itu memiliki kompetensi atau tidak.
“Misalnya ada PT A, dia (perusahaan) menghimpun dana seperti bank itu tidak mungkin, itu namanya bank gelap,” tegas Agus.
Selanjutnya tips ketiga, jelas dia, setelah tahu badan hukum dan izin, maka masyarakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut. “Jangan-jangan itu hanya papan nama saja,” paparnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut dalam mempromosikan produknya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. Menurutnya, jika mereka menjual barang legal pasti tidak akan sembunyi-sembunyi, dan sebaliknya jika sembunyi-sembunyi maka mereka merupakan investasi bodong.
“Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut,” ujar Agus. (Selanjutnya : Masyarakat dpaat laporkan dugaan adanya investasi bodong ke satgas investasi)
Pihaknya menyarankan, jika masyarakat ragu dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut, maka masyarakat bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, di mana pihak OJK akan mengecek apakah benar adanya perusahaan tersebut.
“Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kebanyakan perusahaan investasi bodong tersebut tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah yang di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian.
“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti diberikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” tutupnya. (*) (Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
Editor: Paulus Yoga








