Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk hindari investasi bodong dengan mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran bunga tidak wajar. Hal ini sejalan dengan maraknya perusahaan investasi ilegal yang hadir di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 November 2016 mengatakan, jika masyarakat ditawari investasi dengan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar, maka masyarakat patut curiga.
“Jika sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan-jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat harus hindari investasi bodong dan berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan jangan langsung tergiur dengan tawaran yang menarik dan tidak masuk akal. Menurutnya ada beberapa tips agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong. (Selanjutnya : Ini tips menghindari investasi bodong)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More