Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk hindari investasi bodong dengan mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran bunga tidak wajar. Hal ini sejalan dengan maraknya perusahaan investasi ilegal yang hadir di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 November 2016 mengatakan, jika masyarakat ditawari investasi dengan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar, maka masyarakat patut curiga.
“Jika sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan-jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat harus hindari investasi bodong dan berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan jangan langsung tergiur dengan tawaran yang menarik dan tidak masuk akal. Menurutnya ada beberapa tips agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong. (Selanjutnya : Ini tips menghindari investasi bodong)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More