Tips pertama, kata dia, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut apakah wajar atau tidak. Kemudian setelah itu, bunga yang ditawarkan perusahaan investasi tersebut dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan di perbankan.
Tips kedua, masyarakat harus bisa melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia (BI), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag), kemudian apakah perusahaan investasi itu memiliki kompetensi atau tidak.
“Misalnya ada PT A, dia (perusahaan) menghimpun dana seperti bank itu tidak mungkin, itu namanya bank gelap,” tegas Agus.
Selanjutnya tips ketiga, jelas dia, setelah tahu badan hukum dan izin, maka masyarakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut. “Jangan-jangan itu hanya papan nama saja,” paparnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut dalam mempromosikan produknya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. Menurutnya, jika mereka menjual barang legal pasti tidak akan sembunyi-sembunyi, dan sebaliknya jika sembunyi-sembunyi maka mereka merupakan investasi bodong.
“Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut,” ujar Agus. (Selanjutnya : Masyarakat dpaat laporkan dugaan adanya investasi bodong ke satgas investasi)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More