Pihaknya menyarankan, jika masyarakat ragu dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut, maka masyarakat bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, di mana pihak OJK akan mengecek apakah benar adanya perusahaan tersebut.
“Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kebanyakan perusahaan investasi bodong tersebut tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah yang di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian.
“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti diberikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” tutupnya. (*) (Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More
Poin Penting Krom Bank mencatat laba Rp143 miliar pada 2025, naik 16 persen yoy dari… Read More
Poin Penting: Pemerintah mengalihkan impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia untuk menjaga… Read More
Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More
Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More
Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More