Pihaknya menyarankan, jika masyarakat ragu dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut, maka masyarakat bisa menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, di mana pihak OJK akan mengecek apakah benar adanya perusahaan tersebut.
“Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kebanyakan perusahaan investasi bodong tersebut tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah yang di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian.
“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti diberikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” tutupnya. (*) (Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
Editor: Paulus Yoga