Peran LPS perlu diperkuat dalam penanganan resolusi bank. Ria Martati
Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang baru diangkat, Halim Alamsyah mengatakan, fokus pertama dalam jabatan barunya adalah memperkuat peran LPS dalam penyelesaian resolusi bank melalui Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
“Saya lebih menyoroti penguatan penanganan resolusi bank yang sekarang masuk dalam RUU perbankan dan LPS berperan penting di ujung proses tersebut,” kata Halim pada Infobanknews.com melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu, 23 September 2015.
Selain itu, peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menurutnya juga penting untuk diperkuat. Halim akan mendorong penguatan perumusan kebijakan dan koordinasi dalam rangka stabilisasi sektor keuangan. Hal itu dilakukan agar sektor keuangan menjadi lebih tahan terhadap guncangan.
“Saya juga melihat FKSSK sebagai forum koordinasi perlu diperkuat juga,” tandas mantan Deputi Gubernur BI ini.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 158/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah diangkat sebagai Ketua Dewan Komisioner terhitung mulai tanggal 24 September 2015 menggantikan posisi C. Heru Budiargo yang telah berakhir masa jabatannya (2009-2014).
Dalam Keputusan Presiden tersebut, diangkat pula Anggota Dewan Komisioner LPS yaitu Destry Damayanti, Robert Pakpahan, Ronald Waas, Nelson Tampubolon dan Fauzi Ichsan. (*)