Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang disambut positif oleh masyarakat khususnya kalangan UMKM.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini sudah berlaku mulai tanggal 5 November 2024. Yang mana sesuai Pasal 19, diberikan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehingga Bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yang dimaksud agar sejalan dengan kebijakan dari Pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu










