Poin Penting
- Pakar hukum, Romli Atmasasmita menilai pemerintah lebih baik mengatur pembelian timah rakyat oleh PT Timah daripada memidanakan masyarakat
- Pakar hukum Suparji Ahmad mendukung landasan hukum sementara dengan aturan yang jelas, terukur, dan dapat diaudit
- Pemerintah diminta memastikan kebijakan tidak melegalkan timah ilegal serta memperketat penelusuran asal-usul dan pengawasan.
Jakarta – Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai pendekatan hukum semata bukan jawaban atas persoalan tata kelola pertambangan timah rakyat. Pemerintah justru didorong untuk menghadirkan kepastian hukum agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa ditata dan masuk ke dalam mekanisme resmi dalam pengawasan negara.
Menurut Romli, langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan memberikan legalitas kepada PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung adalah langkah yang tepat. Regulasi itu memberikan ruang bagi PT Timah untuk menyerap timah produksi masyarakat.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” tegas Romli, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Pandangan Romli sebagai pakar hukum itu mengemuka di tengah upaya pemerintah merumuskan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah yang beredar di masyarakat. Kebijakan itu disiapkan sebagai solusi sementara, sampai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pembelian timah masyarakat.
Baca juga: Belajar dari Kasus Timah, Pakar Desak Audit BPK Jadi Standar Kerugian Negara
Romli melanjutkan, kepastian hukum dalam tata kelola timah menjadi isu penting, apalagi setelah munculnya perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan PT Timah dan pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung sudah memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, serta pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah. Status keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.
Pasalnya, jumlah kerugian itu terdiri dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26 triliun serta kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun.
Dengan demikian, total nilai kerugian yang berkaitan dengan kedua komponen tersebut sekitar Rp28 triliun. Sedangkan Rp271 triliun merupakan perhitungan kerugian lingkungan.
Romli menyebut, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sudah ada regulasinya, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Hampir senada, Pakar Hukum Suparji Ahmad mengungkapkan, langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah masyarakat sebagai langkah tepat.
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” jelasnya.
Selama ini, kebutuhan ekonomi dan praktik pembelian timah masyarakat belum didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum.
“Akibatnya, risiko kebijakan negara berpotensi beralih menjadi risiko pidana bagi pengurus BUMN,” kata Suparji.
Persoalan ini juga bukan semata adanya kekosongan hukum, tapi juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan landasan hukum, khususnya selama masa transisi. Kepastian hukum harus tersedia sebelum kebijakan dijalankan, bukan setelah pelaksana menghadapi proses pidana,” lanjutnya.
Baca juga: Soroti Ricuh Penambang di Babel, BTP Desak Transparansi Harga Beli Bijih Timah
Meski begitu, Suparji mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tidak boleh melegitimasi pertambangan ilegal. Harus ada batas tegas antara legalisasi mekanisme pembelian oleh PT Timah dan legalisasi sumber timah ilegal.
“Pemerintah perlu mengatur secara jelas mengenai penjual, asal-usul timah, pembuktian asal-usul, harga, royalti, kewajiban negara, serta mekanisme pengawasan dan pencatatan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sudah membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Tim kecil tersebut dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. (*) Ari Astriawan


