Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelayakan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).
(Baca juga: Implementasi Nawa Cita di Perhubungan)
Pada waktu-waktu tertentu, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru maupun Imlek, intensitas dan frekuensi ramp check ditingkatkan. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan menawarkan extra flight pada rute-rute tertentu pada waktu tersebut.
Ramp check di Indonesia dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara di sejumlah bandara di kota-kota besar di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More