Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelayakan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).
(Baca juga: Implementasi Nawa Cita di Perhubungan)
Pada waktu-waktu tertentu, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru maupun Imlek, intensitas dan frekuensi ramp check ditingkatkan. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan menawarkan extra flight pada rute-rute tertentu pada waktu tersebut.
Ramp check di Indonesia dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara di sejumlah bandara di kota-kota besar di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More