Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelayakan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).
(Baca juga: Implementasi Nawa Cita di Perhubungan)
Pada waktu-waktu tertentu, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru maupun Imlek, intensitas dan frekuensi ramp check ditingkatkan. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan menawarkan extra flight pada rute-rute tertentu pada waktu tersebut.
Ramp check di Indonesia dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara di sejumlah bandara di kota-kota besar di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More