Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelayakan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).
(Baca juga: Implementasi Nawa Cita di Perhubungan)
Pada waktu-waktu tertentu, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru maupun Imlek, intensitas dan frekuensi ramp check ditingkatkan. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan menawarkan extra flight pada rute-rute tertentu pada waktu tersebut.
Ramp check di Indonesia dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara di sejumlah bandara di kota-kota besar di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga