Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing
Page 2

Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing

Menurutnya pengembangan peraturan ini memang perlu dilakukan, selain jumlah nasabah dan negaranya yang bertambah banyak, isi dari setiap peraturan juga patut dikaji agar tidak adanya kesalahpahaman antara perbankan daengan peraturan yang telah dibuat. Dalam urusan membuat laporan sendiri perbankan sudah sangat paham dan bukan menjadi masalah besar.

Baca juga: Kinerja Kredit Perbankan Membaik

“Kita sudah terbiasa membuat laporan informasi nasabah sejak saat diberlakukannya FACTA, jadi tidak terlalu kaget dengan implementasi AEoI ini,” lanjut Anika.

Ia menjelaskan, dari perbankan sendiri masih menunggu peraturan yang akan direvisi pada POJK25/205 serta PMK125/2015 dan menungu dengan jelas peraturan yang dicanangkan oleh 101 negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar dapat dengan serius mengimplementasikan AEoI dengan baik pada 2018. (*) Suheriadi

Related Posts

News Update

Top News